Syarat CPNS 2018 bagi Guru

Syarat CPNS 2018 bagi Guru

Syarat CPNS 2018 bagi Guru sedang banyak dicari. Saat ini banyak masyarakat khususnya tenaga honorer pendidikan dan juga fresh graduate jurusan pendidikan yang mengharapkan menjadi PNS. Sehingga informasi tentang CPNS sangat menarik minat masyarakat luas. Hal ini sangatlah wajar mengingat profesi PNS dalam bidang pendidikan memang sangat menjanjikan kesejahteraan.

Pada tahun 2018 pemerintah secara resmi telah merilis berbagai persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) khusus untuk guru dan tenaga kesehatan kategori 2 yaitu honorer. Hal ini dibuktikan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 pada 30 Agustus 2018  yang lalu.

Berikut merupakan Syarat CPNS 2018 bagi Guru:

  1. Rekrutmen diperuntukan bagi eks tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi syarat perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik.
  2. Usia paling tinggi 35 tahun ada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang. Bagi tenaga pendidik, menimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori K2 tahun 2013. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Kementerian atau Lembaga atauPemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dari Eks Tenaga Honorer tersebut sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar.
  4. Mekanisme pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer tersebut dilakukan secara tersendiri di bawah koordinasi BKN. Baca juga.
  5. Pendaftar dari tenaga pendidik yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
  6. Syarat lulus Seleksi Kompetensi Dasar adalah memperoleh nilai kumulatif (gabungan) paling sedikit 260 dan nilai TIU (Tes Intelegensi Umum) minimal 60.
  7. Pendaftar dari tenaga pendidik tidak perlu mengikuti Seleksi Komptensi Bidang.
  8. Pendaftar dari tenaga pendidik honorer telah memiliki pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik sebagaimana pengganti dalam Seleksi Kompetensi Bidang.

Dalam berbagai pemberitaan telah diinformasikan bahwa pemerintah membutuhkan 100 ribu tenaga guru baru. Hal ini dibuktikan dari pernyataan Muhadjir Effendy Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa tanda-tanda persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait usulan pengangkatan 100 ribu guru baru.

Pengangakatan PNS guru ini memang sangat diperlukan mengingat bahwa banyak guru yang pensiun sehingga diperlukan regenerasi agar roda pendidikan tetap berjalan lancar serta kesejahteraan guru yang terjamin. Peran guru sangat penting dalam kelangsungkan generasi pemimpin bangsa berikutnya, sehingga dengan kesejahteraan yang terjamin maka konsentrasi dalam melaksanakan tugas dan amanah pendidikan akan terfokus dengan baik.

Disisi lain, CPNS jangan sampai menghilangakan keikhlasan seorang guru dalam menebarkan manfaat pada generasi muda. CPNS seharusnya menjadi peluang untuk mengukuhkan posisi guru secara legal. Demikian Syarat CPNS 2018 bagi Guru, semoga bermanfaat. Spirit utama seorang guru tetaplah berjuang untuk menyampaikan ilmu yang bermanfaat, mendidik dengan penuh keikhlasan dan cinta sehingga akan tumbuh generasi muda yang humanis dan kompetitip dalam membela bangsa dan Negara. Indonesia saatnya memberi ruang untuk generasi gemilang!

Baca Juga: Etika Menggunakan Media Sosial

Related articles

Perpustakaan Keliling bikin mudah

Perpustakaan Keliling bikin mudah para pengemar membaca

Perpustakaan Keliling bikin mudah para pecinta literasi mengupdate informasi. Tidak sedikit orang yang gemar membaca, entah itu buku fiksi atau non fiksi atau ensiklopedia sekalipun. Dari usia kecil sampai kakek nenek pasti masih kita temui orang yang gemar membaca. Ada yang membaca karena hobby ataupun ada yang membaca karena kebutuhan. Selera membaca seseorang berbeda-beda, ada […]

A. Pengertian Kelompok Sosial

PENGERTIAN KELOMPOK SOSIAL

Pengertian Kelompok Sosial pada dasarnya dapat didefinisikan sebagai perkumpulan dalam kehidupan sehari-hari baik sementara maupun selamanya. Setiap perkumpulan pasti memiliki tujuan yang hedak dicapai. Selain itu pengertian kelompok sosial harus dapat dipahami agar mampu untuk peke terhadap permasalahan kelompok sosial yang ada. A. Pengertian Kelompok Sosial Paul B. Horton dan Chester L. Hunt, kelompok sosial […]